PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di
consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian
pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee
Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27
Jakarta Timur, Rabu (19/11/10).
Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta
namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang
ada di daerah mengirim ‘Autusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan
itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa
daerah.
Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas
perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada
manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan
beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki
137.000 karyawan di seluruh dunia.
Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada
sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara
masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan,
Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda,
Lombok dan Aceh.
“Kami terpaksa
mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara
manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan
mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari
manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya.
Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan
akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang
kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan
kami tak dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok
untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja.
Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta,
Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu.
Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan
saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu
Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi
terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun
aktif demo.
Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng
perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit.
Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan
memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.
PEMBAHASAN
Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.
Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.
Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu
dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak
memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan
yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara
kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo
terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar
lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun
tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee.
Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak
ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak
yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa
dan membantu para pihak untuk mencapai penyelesaian.
Perundingan
adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan
merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan
yang bisa diterima. Dalam perundingan dibutuhkan tindakan kedua belah pihak
baik yang nyata maupun yang tidak, dimana pihak-pihak yang berunding memberikan
persetujuannya. Perundingan tidak mencari cara untuk memengaruhi satu pihak,
namun terjadi karena kedua belah pihak merasakan hal yang sama: ingin mencapai
kesepakatan.
Manajemen
PT SARALEE juga dapat melakukan mediasi dengan orang ketiga, atau juga boleh
dengan pengacara. Boleh saja pengacara membantu PT untuk menyelesaikan masalah
dengan karyawannya. Tapi juga hati hati, karyawan tersebut bawa pengacaranya.
Jadi, dalam kasus ini tidak ada yang mengalah. Semua mau untung
Nah,
kalau gitu bolehlah karyawannya ngelaporin beberapa manajemen PT tersebut ke
polisi, misalnya atas tuduhan penipuan. Kalau bisa pengacaranya tuh, sok
ngebela bela padahal PT tersebut nipu karyawannya.
Kemudian
dalam Pasal 107 Ayat (1), (2), dan (3) dijelaskan bahwaLembaga kerja sama
tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan
pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari Lembaga Kerja sama Tripartit
Nasional, Provinsi, dan Kabupaten / Kota; dan Lembaga Kerja sama Tripartit
Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Keanggotaan Lembaga Kerja sama
Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat
pekerja/serikat buruh.
Kalau
sudah ditangkap siapa yang nipu karyawannya, barulah langsung disidang.
Meskipun PT tersebut sudah menyelesaikan dengan TRIPARTIT, mereka harus ngalah
dong, karena kesejahteraan karyawan harus lebih dari keuntungan yang mereka
dapatkan.
Itu
baru namanya PT yang menaati hukum.
SOURCE:
http://www.solidaritas.net/memahami-bipartit-dan-tripartit-menurut-hukum-ketenagakerjaan/
Komentar
Posting Komentar