Langsung ke konten utama

Tulisan 1

PT. FREEPORT
1.Pengertian PT Freeport
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Pandangan Kegiatan Mengenai PT Freeport
            Perusahaan ini menjadi pembayar pajak terbesar kepada Indonesia dan merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui lokasi tambang Grasberg di Papua. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg sejak 1967 dan tambang Grasberg sejak 1988, di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Timika, Provinsi Papua.

Luas Papua mencapai 42 juta hektar, Freeport saat ini sekitar 213 ribu hektar akan menjadi 100 ribu hektar. Kita akan perkecil lagi sesuai dengan Undang-Undang Minerba yang tadinya 2,6 juta hektar.
Secara umum PT Freeport tidak memberikan dampak positif yang cukup besar terhadap Indonesia, bahkan lebih banyak timbul keresahan-keresahan masyarakat sekitar penambangan dan dampak-dampak negatif.  PT Freeport juga tidak memberikan pengaruh yang besar terhadap perekonomian Indonesia. Berikut ini adalah dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan Freeport:
A. Dampak terhadap Kesehatan
Limbah hasil pertambangan yang dibuang sembarang tentu mencemari lingkungan masyarakat, limbah yang sehari-hari ini dirasakan masyarakat pasti akan menyebabkan berbagai penyakit baik dampak kesehatan langsung maupun tidak langsung. Bagi masyarakat juga tidak ada pelayanan kesehatan yang memadai, akibatnya penyakit yang dialami masyarakat tidak dapat ditangani dengan cepat dan baik. Berbagai penyakit tidak hanya dirasakan oleh masyarakat dewasa, tetapi juga balita yang lebih rentan terhadap penyakit dan kurangnya asupan gizi. Akibatnya, banyak balita di Papua yang mengalami gizi buruk
B. Dampak Terhadap Alam
Dampak yang ditimbulkan PT Freeport terhadap alam adalah tentang penguasaan wilayah, dimana PT Freeport terus melakukan ekspansi yang mengorbankan pemukiman penduduk dan hutan. Akibatnya, banyak masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan hilangnya habitat bagi flora dan fauna.
Kegiatan penambangan yang dilakukan Freeport pastilah menghasilkan limbah, sayangnya PT Freeport tidak dapat mengelola produksi limbahnya dengan benar. Akibatnya, limbah tersebut dibuang begitu saja di lingkungan sekitar penambangan. Hal ini tentu mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar serta membuat hewan dan tumbuhan disekitar penambangan terserang penyakit akibat limbah tersebut. Jika banyak hewan dan tumbuhan yang terserang penyakit dan dapat menyebabkan kematian, maka susunan rantai makanan dapat terganggu.
C. Dampak terhadap Lingkungan Sosial
Pertambangan Freeport menimbulkan dampak sosial dan budaya. Hal ini dapat dilihat dari sisi kependudukannya. Pemukiman penduduk semakin tersingkir dan menjadi perkampungan kumuh di tengah-tengah kawasan Industri tambang termegah di Asia. Dengan demikian perkembangan tambang di tengah-tengah suku Amungme dan Kamoro ini bukannya mendatangkan kehidupan yang lebih baik, melainkan semakin menyudutkan mereka menjadi kelompok marginal.
Persoalan lain yang paling mendasar bagi masyarakat adat Amungme maupun masyarakat adat Kamoro adalah perlunya pengakuan kepada mereka sebagai Manusia di atas tanah mereka sendiri. Persoalan martabat manusia harus dihargai oleh siapapun. Kalau martabat suku Amungme dan suku Kamoro dihargai sebagai manusia, makapersolan PT. Freeport harus diselesaikan dengan melibatkan kedua suku tersebut sebagai masyarakat adat pemilik sumber daya alam tambang tersebut.
Meski di tanah leluhurnya terdapat tambang emas terbesar di dunia, orang Papua khususnya mereka yang tinggal di Mimika, Paniai, dan Puncak Jaya pada tahun hanya mendapat rangking Indeks Pembangunan Manusia ke 212 dari 300an lebih kabupaten di Indonesia. Hampir 70% penduduknya tidak mendapatkan akses terhadap air yang aman, dan 35.2% penduduknya tidak memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan. Selainitu, lebih dari 25% balita juga tetap memiliki potensi kurang gizi.
Dampak lain dari kehadiran Freeport di Indonesia adalah terjadinya berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai akibat protes masyarakat terhadap Freeport yang terkesan tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat Adat Suku Amungme dan Komoro yang disebut sebagai pemilik tanah, emas, tembaga, hutan yang kemudian dikuasai oleh pihak perusahaan. Dalam aksi protes, masyarakat selalu berhadapan dengan pihak aparat keamanan (TNI/POLRI), yang bertugas mengamankan Perusahaan, maka terjadilah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kasus pelanggaran HAM di wilayah penambangan berlangsung cukup lama sejak hadirnya Freeport hingga kini.
Dari data BPS, Jumlah orang miskin di tiga kabupaten tersebut, mencapai lebih dari 50% total penduduk. Artinya, pemerataan kesejahteraan tidak terjadi. Meskipun pengangguran terbuka rendah, tetapi secara keseluruhan pendapatan masyarakat setempat mengalami kesenjangan. Bisa jadi kesenjangan yang muncul antara para pendatang dan penduduk asli yang tidak mampu bersaing di tanahnya sendiri. Bisa jadi pula, angka presentase yang menunjukkan kemiskinan, seperti akses terhadap air bersih, kurang gizi, akses terhadap sarana kesehatan mengandung bias rasisme. Artinya, kemiskinan dihadapi oleh penduduk asli dan bukan pendatang.
Sedangkan dampak sosial dari pembuangan tailing kesungai Aikwa terhadap kedua suku tersebut maupun suku-suku lain dari Papua, dapat terlihat dekat dengan mata dimana kota Timika yang dulunya banyak dusun sagu yang memberi makan bagi masyarakat adat Kamoro, dan suku-suku lain dari Papua maupun Indonesia yang tinggal di kota Timika telah rusak. Akibatnya masyarakat tidak bisa mendapatkan sagu sebagai sumber makanan pokok mereka, disamping itu berkembang pesatnya pembangunan yang didukung oleh Freeport membuat suku Amungme dan Kamoro menjadi minoritas di atas tanahnya sendiri. Dengan peralatan sederhana, mereka, baik pendatang maupun masyarakat  local, berani mempertaruhkan nasib, bahkan nyawa, demi mencari konsentrat emas. Kebetulan, metode penambangan oleh Freeport memang  tidak bisa 100% menangkap konsentrat emas yang ada dalam bijih.
D. Dampak terhadap Ekonomi
PT. Freeport Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan memberikan manfaat ekonomi langsung dan tidak langsung yang cukup besar bagi pemerintah di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten, dan bagi perekonomian Papua dan Indonesia secara keseluruhan. Manfaat langsung termasuk kontribusinya suatu perusahaan kepada negara, mencakup pajak, royalti, dividen, iuran dan dukungan langsung lainnya. Kami merupakan penyedia lapangan kerja swasta terbesar di Papua, dan termasuk salah satu wajib pajak terbesar di Indonesia.
Laba Freeport naik sekitar 16 persen pada kuartal keempat tahun lalu menjadi USD 743 juta (Rp 7,2 triliun). Total pendapatan juga meningkat menjadi USD 4,51 miliar dari USD 4,16 miliar pada periode sama tahun sebelumnya.
Tetapi, semakin lama kegiatan PT Freeport ini lebih banyak memberikan dampak negative (merugikan) bagi perekonomian Indonesia. Jumlah kewajiban yang seharusnya dibayarkan ke Indonesia pun tidak sebanding dengan besarnya pendapatan Freeport dari hasil pertambangan. Hal ini terlihat jelas dari perekonomian Papua yang dianggap terbelakang dan minimnya pembangunan .
Langkah yang Harus Diambil Pemerintah agar Sumber Daya  Alam yang   Dieksploitasi PT. Freeport Dapat Mensejahterakan Rakyat.
Kebijakan Pemerintah Terhadap Divestasi PT. Freeport
Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan. Ini adalah kebalikan dari investasi pada aset yang baru.Divestasi ini dapat berjalan bila pemerintah mempunyai strategi portofolio BUMN yang telah siap. Freeport Indonesia saat ini belum dapat dimasukkan dalam aturan ini. Akan tetapi, jika proses renegosiasi dimasukkan aturan divestasi, Freeport wajib mendivestasi sahamnya kepada mitra Indonesia. Sebaiknya, aturan divestasi masuk renegosisasi dengan Freeport, karena peraturan pemerintah ini semangatnya dimaknai sebagai kebangkitan industri pertambangan nasional di mana dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakkan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.
Ada 2 langkah yang harus diambil pemerintah untuk mensejahterakan rakyat melalui sumber daya yang dieksploitasi Freeport, diantaranya :
A. Ambil Alih Freeport
ü Menjalankan kontrak dengan Freeport sampai masa berakhirnya kontrak , yakni ditahun 2021
ü Penghasilan yang didapatkan dari Freeport selama kontrak berlangsung perlu disimpan untuk kepentingan dimasa mendatang
ü Meminta Freeport mempekerjakan putra putri Indonesia, agar tercipta bibit-bibit penerus yang mengerti penambangan dan dapat mengolah pertambangan Indonesia kedepannya
ü Saat kontrak dengan Freeport habis di tahun 2021, maka kontrak tersebut tidak perlu diteruskan lagi
ü Saat Indonesia telah memiliki dan menguasai pertambangan peninggalan Freeport, maka perlu adanya pengelolaan yang baik agar peninggalan Freeport tersebut dapat menambah pendapatan negara serta mensejahterakan rakyat. Salah satu caranya adalah dengan arus investasi
b. Menerapkan Arus Investasi
§  Pembentukan Tim Persiapan dan Percepatan Investasi
Dalam rangka penataan dan melakukan langkah opersioanal persiapan penataan investasi perlu dibentuk Tim Gabungan dibawah Koordinator Pemerintah dalam hal ini BKPM/BKPMD dan Kadin yang terdiri dari berbagai unsur meliputi instansi pemerintah, akademisi, praktisi usaha, NGO dan komponen lain yang terkait, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1)     Membuat juklak dan juknis standar operasional prosedur Penataan dan percepatan investasi
2)     Melakukan sosialisasi dan penyiapan lokasi serta penyiapan masyarakat terhadap kegiatan penataan investasi
3)     Menyusun program prioritas investasi masing-masing daerah
4)     Melakukan kajian Feasibility studi bekerjasama dengan konsultan Independent
5)     Menyusun dan membuat proposal bisnis masing-masing proyek investasi dalam bentuk Proposal bisnis yang memuat tentang informasi yang dapat dipercaya terhadap prospek masing-masing proyek untuk ditawartkan kepada calon Investor
6)     Penyiapan surat dukungan dan rekomendasiserta administrative lainnya dari instansi terkait untuk awal atas nama Tim selanjutnya setelah investor berminat serius selanjutnya segala bentuk administrative terrsebut di balik nama atasnama perusahaan investor tersebut.
7)    Membantu Investor dalam sosialisasi, pembebasan lahan, penyiapan masyarakat dan pengamanan sampai kegiatan pra kontruksi dan dapat dilanjutkan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan perusahaan tersebut.
8)     Melakukan pemantauan dan pembinaan dan proteksi serta pengaturan jalannya investasi.
9)     Memantau kontribusi manfaat investasi bagi masyarakat dan pemerintah darah, termasuk mencegah timbulnya ekonomi biaya tinggi akibat pungutan-pungutan yang tidak resmi

§  Penetapan Zona Kawasan Pengembangan Investasi dan Distribusinya
Untuk dapat menata dan mengelola potensi sumber daya alam didaerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal dengan meminimasi potensi konflik dengan masyarakat maupun sesama pelaku usaha perlu ditetapkan pembagian zona atau wilayah pengembangan investasiyang disepakati dan ditaati semua pihak termasuk masyarakat setempat.
Dari potensi yang tersedia berdasarkan hasil kajian dan penelitian Tim Terpadu Percepatan Investasi selanjutnya ditetapkan zoa kawasan investasi dengan distribusi sebagai berikut :
Ø Zona Pengelolaan Investasi Pengusaha dan Masyarakat Daerah sebesar 30 % dari total potensi yang tersedia
Ø Zona Pengelolaan Investasi BUMD dan atau BUMN yaitu sebesar 30 % dari potensi yang tersedia
Ø Zona Pengelolaan Investasi PMDN dan PMA sebesar 40 % yang selanjutnya ditawarkan kepada investor nasional dan Luar negeri.
Masing-masing zona atau kawasan dibatasi secara tegas dan diberi rambu-rambu dilapangan sehinga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dan perebutan yang dapat menimbulkan konflik. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah zona tersebut diberikan pengertian dan penyuluhan secara intensif agar dapat mengetahui dan selanjutnya mendukung terhadap program tersebut. Kepada masyarakat daerah dibawah koordinasi pemerintah berupaya mengoptimalkan perannya untuk berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuannya di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona masayarakat daerah, sehingga dengan telah terdistribusinya potensi tersebut dan termasuk pengaturan alokasi bagi masyarakat daerah tentunya diharapkan masyarakat daerah tidak lagi hanya sebagai penonton melainkan juga diharapkan dapat terlibat usaha langsung yang tentunya hal ini merupakan jalan yang penting untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai kata kunci dalam upaya percepatan kesejahteraan masyarakat adalah dorong dan libatkan masyarakat daerah untuk berusaha dan aktif dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Daerah dengan proteksi dan pengawasan langsung oleh Gubernur dan Bupati, saatnya Presiden dan kepala daerah berani melindungi rakyat daerahnya apabila terdapat kebijakan Pusat yang tidak memihak kepada masyarakatnya.
Divestasi Yang Dilakukan Pemerintah Terhadap PT Freeport
Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan. Ini adalah kebalikan dari investasi pada aset yang baru.Divestasi ini dapat berjalan bila pemerintah mempunyai strategi portofolio BUMN yang telah siap. Freeport Indonesia saat ini belum dapat dimasukkan dalam aturan ini. Akan tetapi, jika proses renegosiasi dimasukkan aturan divestasi, Freeport wajib mendivestasi sahamnya kepada mitra Indonesia. Sebaiknya, aturan divestasi masuk renegosisasi dengan Freeport, karena peraturan pemerintah ini semangatnya dimaknai sebagai kebangkitan industri pertambangan nasional di mana dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakkan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.

Sumber :
Nama Anggota Kelompok :
Ayu Chantry Rizdha Marhamah 21216233
Rahmi Raudatul Jannah 26216011

William Adriel J 27216652

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS HUKUM EKONOMI DAN PEMBAHASAN

PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10). Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘Autusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah. Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia. Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, ju

Produk Domestik Bruto Korea Selatan

Produk Domestik Bruto "Korea Selatan" Berdasarkan PDB (Pendapatan Domestik Bruto), ekonomi Korea Selatan berada di peringkat ke 15. Dunia Adapun sistem ekonomi yang dianut Korea Selatan adalah sistem ekonomi pasar (liberal). Berstatus sebagai 'Macan Asia', Korea Selatan sukses mencapai peringkat kedelapan dunia dalam hal ekspor. Sedangkan untuk nilai impor, Korea Selatan berada di peringkat 11 dunia. Perkembangan ekonomi Korea Selatan terlihat pesat sejak akhir 1980-an. Kala itu PDB Korsel berkembang dari rata - rata 8% per tahun (US$2,7 miliar) di tahun 1962, menjadi US$230 miliar di tahun 1989. Angka ini 20 kali lipat lebih besar dari Korea Utara, dan setara dengan ekonomi-ekonomi menengah di Uni Eropa. Adapun kemajuan ekonomi Korea Selatan ini dikenal dengan istilah 'Keajaiban di Sungai Han'. Di kala krisis

Neraca Pembayaran Indonesia ke Colombia

NERACA PEMBAYARAN INDONESIA KE COLOMBIA Penyelenggaran Investment Summit yang merupakan kolaborasi antara KADIN Indonesia dengan Kedutaan Besar Kolombia di Jakarta dan Pro Colombia ini adalah implementasi dari Memorandum of Understanding between the Colombian Confederation of Chamber of Commerce (CONFECAMARAS) and the Indonesian Chamber of Commerce and Industry, yang ditandatangani pada bulan April 2015.  Juan Carloz Gonzalez, salah satu dari 10 pengusaha terkaya di dunia yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Pro Colombia, memimpin delegasi bisnis Kolombia yang antara lain terdiri dari Organizacion Sanitas International (sektor farmasi, rumah sakit, farmasi dan investment capital), Amtex (zat kimia turunan selulosa/carboxymethyl cellulose), Fundacion Cardiovascular (investor di sektor rumah sakit), Prodegan (bidang makanan hewan) dan Etec (jasa pengolahan air). Investor Kolombia telah menyatakan minatnya untuk diversifikasi investasi di Indonesia, tidak saja sektor minyak,