PT. FREEPORT
1.Pengertian PT Freeport
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan
afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. PT Freeport Indonesia
menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung
tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten
Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat
yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Pandangan
Kegiatan Mengenai PT Freeport
Perusahaan ini menjadi pembayar pajak terbesar kepada
Indonesia dan merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui
lokasi tambang Grasberg di Papua. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi
di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg sejak 1967 dan tambang
Grasberg sejak 1988, di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Timika, Provinsi Papua.
Luas Papua mencapai 42 juta
hektar, Freeport saat ini sekitar 213 ribu hektar akan menjadi 100 ribu hektar. Kita akan
perkecil lagi sesuai dengan Undang-Undang Minerba yang tadinya 2,6 juta hektar.
Secara umum PT Freeport tidak memberikan
dampak positif yang cukup besar terhadap Indonesia, bahkan lebih banyak timbul keresahan-keresahan
masyarakat sekitar penambangan dan dampak-dampak negatif. PT Freeport juga tidak memberikan pengaruh
yang besar terhadap perekonomian Indonesia. Berikut ini adalah dampak yang
ditimbulkan dari kegiatan pertambangan Freeport:
A. Dampak terhadap Kesehatan
Limbah hasil pertambangan yang dibuang
sembarang tentu mencemari lingkungan masyarakat, limbah yang sehari-hari ini
dirasakan masyarakat pasti akan menyebabkan berbagai penyakit baik dampak
kesehatan langsung maupun tidak langsung. Bagi masyarakat juga tidak ada
pelayanan kesehatan yang memadai, akibatnya penyakit yang dialami masyarakat
tidak dapat ditangani dengan cepat dan baik. Berbagai penyakit tidak hanya
dirasakan oleh masyarakat dewasa, tetapi juga balita yang lebih rentan terhadap
penyakit dan kurangnya asupan gizi. Akibatnya, banyak balita di Papua yang
mengalami gizi buruk
B. Dampak Terhadap Alam
Dampak yang ditimbulkan PT Freeport terhadap
alam adalah tentang penguasaan wilayah, dimana PT Freeport terus melakukan
ekspansi yang mengorbankan pemukiman penduduk dan hutan. Akibatnya, banyak
masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan hilangnya habitat bagi flora dan
fauna.
Kegiatan penambangan yang dilakukan Freeport
pastilah menghasilkan limbah, sayangnya PT Freeport tidak dapat mengelola
produksi limbahnya dengan benar. Akibatnya, limbah tersebut dibuang begitu saja
di lingkungan sekitar penambangan. Hal ini tentu mengganggu kenyamanan
masyarakat sekitar serta membuat hewan dan tumbuhan disekitar penambangan
terserang penyakit akibat limbah tersebut. Jika banyak hewan dan tumbuhan yang
terserang penyakit dan dapat menyebabkan kematian, maka susunan rantai makanan
dapat terganggu.
C. Dampak terhadap Lingkungan Sosial
Pertambangan Freeport menimbulkan dampak
sosial dan budaya. Hal ini dapat dilihat dari sisi kependudukannya. Pemukiman
penduduk semakin tersingkir dan menjadi perkampungan kumuh di tengah-tengah
kawasan Industri tambang termegah di Asia. Dengan demikian perkembangan tambang
di tengah-tengah suku Amungme dan Kamoro ini bukannya mendatangkan kehidupan
yang lebih baik, melainkan semakin menyudutkan mereka menjadi kelompok
marginal.
Persoalan lain yang paling mendasar bagi
masyarakat adat Amungme maupun masyarakat adat Kamoro adalah perlunya pengakuan
kepada mereka sebagai Manusia di atas tanah mereka sendiri. Persoalan martabat
manusia harus dihargai oleh siapapun. Kalau martabat suku Amungme dan suku
Kamoro dihargai sebagai manusia, makapersolan PT. Freeport harus diselesaikan
dengan melibatkan kedua suku tersebut sebagai masyarakat adat pemilik sumber
daya alam tambang tersebut.
Meski di tanah leluhurnya terdapat tambang
emas terbesar di dunia, orang Papua khususnya mereka yang tinggal di Mimika,
Paniai, dan Puncak Jaya pada tahun hanya mendapat rangking Indeks Pembangunan
Manusia ke 212 dari 300an lebih kabupaten di Indonesia. Hampir 70% penduduknya
tidak mendapatkan akses terhadap air yang aman, dan 35.2% penduduknya tidak
memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan. Selainitu, lebih dari 25% balita juga tetap memiliki potensi
kurang gizi.
Dampak lain dari kehadiran Freeport di
Indonesia adalah terjadinya berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),
sebagai akibat protes masyarakat terhadap Freeport yang terkesan tidak
memperhatikan kesejahteraan masyarakat Adat Suku Amungme dan Komoro yang
disebut sebagai pemilik tanah, emas, tembaga, hutan yang kemudian dikuasai oleh
pihak perusahaan. Dalam aksi protes, masyarakat selalu berhadapan dengan pihak
aparat keamanan (TNI/POLRI), yang bertugas mengamankan Perusahaan, maka
terjadilah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kasus pelanggaran HAM di wilayah
penambangan berlangsung cukup lama sejak hadirnya Freeport hingga kini.
Dari data BPS, Jumlah orang miskin di tiga
kabupaten tersebut, mencapai lebih dari 50% total penduduk. Artinya, pemerataan
kesejahteraan tidak terjadi. Meskipun pengangguran terbuka rendah, tetapi
secara keseluruhan pendapatan masyarakat setempat mengalami kesenjangan. Bisa
jadi kesenjangan yang muncul antara para pendatang dan penduduk asli yang tidak
mampu bersaing di tanahnya sendiri. Bisa jadi pula, angka presentase yang menunjukkan
kemiskinan, seperti akses terhadap air bersih, kurang gizi, akses terhadap
sarana kesehatan mengandung bias rasisme. Artinya, kemiskinan dihadapi oleh
penduduk asli dan bukan pendatang.
Sedangkan dampak sosial dari pembuangan
tailing kesungai Aikwa terhadap kedua suku tersebut maupun suku-suku lain dari
Papua, dapat terlihat dekat dengan mata dimana kota Timika yang dulunya banyak
dusun sagu yang memberi makan bagi masyarakat adat Kamoro, dan suku-suku lain
dari Papua maupun Indonesia yang tinggal di kota Timika telah rusak. Akibatnya
masyarakat tidak bisa mendapatkan sagu sebagai sumber makanan pokok mereka,
disamping itu berkembang pesatnya pembangunan yang didukung oleh Freeport
membuat suku Amungme dan Kamoro menjadi minoritas di atas tanahnya sendiri.
Dengan peralatan sederhana, mereka, baik pendatang maupun masyarakat local, berani mempertaruhkan nasib, bahkan
nyawa, demi mencari konsentrat emas. Kebetulan, metode penambangan oleh
Freeport memang tidak bisa 100%
menangkap konsentrat emas yang ada dalam bijih.
D. Dampak terhadap Ekonomi
PT. Freeport Indonesia yang bergerak di bidang
pertambangan memberikan manfaat ekonomi langsung dan tidak langsung yang cukup
besar bagi pemerintah di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten, dan bagi
perekonomian Papua dan Indonesia secara keseluruhan. Manfaat langsung termasuk
kontribusinya suatu perusahaan kepada negara, mencakup pajak, royalti, dividen,
iuran dan dukungan langsung lainnya. Kami merupakan penyedia lapangan kerja
swasta terbesar di Papua, dan termasuk salah satu wajib pajak terbesar di
Indonesia.
Laba Freeport naik sekitar 16 persen pada
kuartal keempat tahun lalu menjadi USD 743 juta (Rp 7,2 triliun). Total
pendapatan juga meningkat menjadi USD 4,51 miliar dari USD 4,16 miliar pada
periode sama tahun sebelumnya.
Tetapi, semakin lama kegiatan PT Freeport ini
lebih banyak memberikan dampak negative (merugikan) bagi perekonomian
Indonesia. Jumlah kewajiban yang seharusnya dibayarkan ke Indonesia pun tidak
sebanding dengan besarnya pendapatan Freeport dari hasil pertambangan. Hal ini
terlihat jelas dari perekonomian Papua yang dianggap terbelakang dan minimnya
pembangunan .
Langkah
yang Harus Diambil Pemerintah agar Sumber
Daya Alam yang Dieksploitasi PT. Freeport Dapat
Mensejahterakan Rakyat.
Kebijakan
Pemerintah Terhadap Divestasi PT. Freeport
Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik
dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis
yang dimiliki oleh perusahaan. Ini adalah
kebalikan dari investasi pada aset yang baru.Divestasi ini dapat
berjalan bila pemerintah mempunyai strategi portofolio BUMN yang telah siap.
Freeport Indonesia saat ini belum dapat dimasukkan dalam aturan ini. Akan
tetapi, jika proses renegosiasi dimasukkan aturan divestasi, Freeport wajib
mendivestasi sahamnya kepada mitra Indonesia. Sebaiknya, aturan divestasi masuk
renegosisasi dengan Freeport, karena peraturan pemerintah ini semangatnya
dimaknai sebagai kebangkitan industri pertambangan nasional di mana dapat
memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik
dan benar serta penerapan penegakkan hukum sehingga dapat mengurangi dampak
negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga
kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah,
serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.
Ada 2 langkah yang harus diambil pemerintah
untuk mensejahterakan rakyat melalui sumber daya yang dieksploitasi Freeport,
diantaranya :
A. Ambil
Alih Freeport
ü Menjalankan kontrak dengan Freeport sampai
masa berakhirnya kontrak , yakni ditahun 2021
ü Penghasilan yang didapatkan dari Freeport
selama kontrak berlangsung perlu disimpan untuk kepentingan dimasa mendatang
ü Meminta Freeport mempekerjakan putra putri
Indonesia, agar tercipta bibit-bibit penerus yang mengerti penambangan dan
dapat mengolah pertambangan Indonesia kedepannya
ü Saat kontrak dengan Freeport habis di tahun
2021, maka kontrak tersebut tidak perlu diteruskan lagi
ü Saat Indonesia telah memiliki dan menguasai
pertambangan peninggalan Freeport, maka perlu adanya pengelolaan yang baik agar
peninggalan Freeport tersebut dapat menambah pendapatan negara serta
mensejahterakan rakyat. Salah satu caranya adalah dengan arus investasi
b.
Menerapkan Arus Investasi
§ Pembentukan Tim Persiapan dan Percepatan
Investasi
Dalam rangka penataan dan melakukan langkah
opersioanal persiapan penataan investasi perlu dibentuk Tim Gabungan dibawah
Koordinator Pemerintah dalam hal ini BKPM/BKPMD dan Kadin yang terdiri dari
berbagai unsur meliputi instansi pemerintah, akademisi, praktisi usaha, NGO dan
komponen lain yang terkait, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1) Membuat
juklak dan juknis standar operasional prosedur Penataan dan percepatan
investasi
2) Melakukan
sosialisasi dan penyiapan lokasi serta penyiapan masyarakat terhadap kegiatan
penataan investasi
3) Menyusun program prioritas investasi
masing-masing daerah
4) Melakukan kajian Feasibility studi bekerjasama
dengan konsultan Independent
5) Menyusun dan membuat proposal bisnis
masing-masing proyek investasi dalam bentuk Proposal bisnis yang memuat tentang
informasi yang dapat dipercaya terhadap prospek masing-masing proyek untuk
ditawartkan kepada calon Investor
6) Penyiapan surat dukungan dan rekomendasiserta
administrative lainnya dari instansi terkait untuk awal atas nama Tim
selanjutnya setelah investor berminat serius selanjutnya segala bentuk
administrative terrsebut di balik nama atasnama perusahaan investor tersebut.
7) Membantu Investor dalam sosialisasi,
pembebasan lahan, penyiapan masyarakat dan pengamanan sampai kegiatan pra
kontruksi dan dapat dilanjutkan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan
perusahaan tersebut.
8) Melakukan pemantauan dan pembinaan dan
proteksi serta pengaturan jalannya investasi.
9) Memantau
kontribusi manfaat investasi bagi masyarakat dan pemerintah darah, termasuk
mencegah timbulnya ekonomi biaya tinggi akibat pungutan-pungutan yang tidak
resmi
§ Penetapan Zona Kawasan Pengembangan Investasi
dan Distribusinya
Untuk dapat menata dan mengelola potensi
sumber daya alam didaerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal dengan
meminimasi potensi konflik dengan masyarakat maupun sesama pelaku usaha perlu
ditetapkan pembagian zona atau wilayah pengembangan investasiyang disepakati
dan ditaati semua pihak termasuk masyarakat setempat.
Dari potensi yang tersedia berdasarkan hasil
kajian dan penelitian Tim Terpadu Percepatan Investasi selanjutnya ditetapkan
zoa kawasan investasi dengan distribusi sebagai berikut :
Ø Zona Pengelolaan Investasi Pengusaha dan
Masyarakat Daerah sebesar 30 % dari total potensi yang tersedia
Ø Zona Pengelolaan Investasi BUMD dan atau BUMN
yaitu sebesar 30 % dari potensi yang tersedia
Ø Zona Pengelolaan Investasi PMDN dan PMA
sebesar 40 % yang selanjutnya ditawarkan kepada investor nasional dan Luar
negeri.
Masing-masing zona atau kawasan dibatasi
secara tegas dan diberi rambu-rambu dilapangan sehinga
diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dan perebutan yang dapat menimbulkan
konflik. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah zona tersebut diberikan
pengertian dan penyuluhan secara intensif agar dapat mengetahui dan selanjutnya
mendukung terhadap program tersebut. Kepada masyarakat daerah dibawah
koordinasi pemerintah berupaya mengoptimalkan perannya untuk berusaha dan
bekerja sesuai dengan kemampuannya di wilayah yang telah ditetapkan sebagai
zona masayarakat daerah, sehingga dengan telah terdistribusinya potensi
tersebut dan termasuk pengaturan alokasi bagi masyarakat daerah tentunya
diharapkan masyarakat daerah tidak lagi hanya sebagai penonton melainkan juga
diharapkan dapat terlibat usaha langsung yang tentunya hal ini merupakan jalan
yang penting untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai kata kunci dalam upaya percepatan
kesejahteraan masyarakat adalah dorong dan libatkan masyarakat daerah untuk
berusaha dan aktif dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Daerah dengan proteksi
dan pengawasan langsung oleh Gubernur dan Bupati, saatnya Presiden dan kepala
daerah berani melindungi rakyat daerahnya apabila terdapat kebijakan Pusat yang
tidak memihak kepada masyarakatnya.
Divestasi Yang
Dilakukan Pemerintah Terhadap PT Freeport
Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik
dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis
yang dimiliki oleh perusahaan. Ini adalah
kebalikan dari investasi pada aset yang baru.Divestasi ini dapat
berjalan bila pemerintah mempunyai strategi portofolio BUMN yang telah siap.
Freeport Indonesia saat ini belum dapat dimasukkan dalam aturan ini. Akan
tetapi, jika proses renegosiasi dimasukkan aturan divestasi, Freeport wajib
mendivestasi sahamnya kepada mitra Indonesia. Sebaiknya, aturan divestasi masuk
renegosisasi dengan Freeport, karena peraturan pemerintah ini semangatnya
dimaknai sebagai kebangkitan industri pertambangan nasional di mana dapat
memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik
dan benar serta penerapan penegakkan hukum sehingga dapat mengurangi dampak
negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga
kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah,
serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.
Sumber :
https://finance.detik.com/energi/2924658/tambang-freeport-dipangkas-dari-26-juta-ha-jadi-100-ribu-ha
Nama Anggota Kelompok :
Ayu Chantry Rizdha Marhamah 21216233
Rahmi Raudatul Jannah 26216011
William Adriel J 27216652
Komentar
Posting Komentar